Beberapa waktu yang lalu, saya mendapatkan tugas di Universitas Gunadarma pada mata kuliah Ilmu Sosial Dasar untuk membuat makalah mengenai Pengantar Ilmu Sosial Dasar. Dan pada kali ini, saya akan mem posting permasalahan mengenai makalah yang saya buat.
A. Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar (ISD) merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang masalah - masalah sosial yang terdapat di dalam masyarakat, ISD tidak dapat dipadukan dengan ilmu lain karena setiap ilmu memiliki objek dan metode ilmiah tersendiri.
B. Tujuan Ilmu Sosial Dasar
1.) Tujuan Umum
- Pengembangan kepribadian serta moral manusia sebagai makhluk budaya.
- Kemampuan menanggapi secara kritis dan berwawasan luas dengan masalah sosial budaya dan masalah lingkungan sosial budaya.
- Kemampuan menyekesaikan secara halus, aktif dan manusiawi masalah tersebut.
- Mempertajam kepekaan terhadap sosial budaya dan lingkungan sosial budaya terutama untuk kepentingan perofesi.
- Memperluas pandangan tentang masalah sosial budaya dan masalah kemanusiaan serta mengembangkan kemampuan daya kritis terhadap kedua masalah tersebut.
- Menghasilkan calon pemimpin bangsa dan negara yang tidak bersifat kedaerahan dan tidak terkotak - kotak oleh disiplin ilmu yang ketat dalam lingkungan sosial budaya.
- Meningkatkan kesadaran terhadap nilai kemanusiaan dan kehidupan manusiawi.
- Membina hal-hal negatif dalam lingkungan sosial budaya yang dapat merusak lingkungan sosial budaya.
ISD terdiri dari 8 pokok bahasan, hal ini ditetapkan oleh konorsium antar bidang. Beberapa dari 8 pokok bahasan tersebut ialah:
- Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
- Masalah di dalam individu, keluarga dan masyarakat.
- Masalah pemuda dan sosialisasi.
- Masalah hubungan diantara warga negara dan negara.
- Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
- Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
- Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
- Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, tentu hal yang diinginkan adalah keamanan dan ketertiban bersama. Namun, tentu semua hal tidak akan berjalan dengan mulus, sesuai dengan yang diharapkan. Pasti ada kendala yang selalu menghambat tercapainya tujuan bersama. Saya ambil beberapa contoh dari lingkungan masyarakat wilayah daerah dimana saya tinggal dan dari lingkup pergaulan yang saya jalani dalam keseharian saya.
Saya tinggal di daerah Cinere, Limo, Depok. Di sebuah pemukiman warga yang cukup padat. Di tengah lingkungan pemukiman warga yang cukup padat, terdapat beberapa Sekolah Menengah yang bertempat di tengah pemukiman tersebut. Di sekitar pemukiman warga juga terdapat warung yang menjual berbagai aneka kebutuhan sehari-hari serta beberapa makanan ringan dan minuman. Saat jam pulang sekolah tiba, siswa dari Sekolah Menengah sangat senang sekali untuk nongkrong di warung tersebut. Mereka menikmati waktu luang mereka dengan merokok dan bersenda gurau. Sejauh ini hal tersebut masih wajar terjadi di lingkungan masyarakat kita, bukan?
Suatu saat, ada beberapa siswa yang membawa sepeda motor dengan knalpot yang mengeluarkan suara sangat berisik, mungkin saja knalpot itu bukan knalpot standar yang dianjurkan untuk digunakan dalam berlalu lintas. Ia memamerkan kuda besi tersebut kepada teman-temannya dengan menggeberkan kendaraan kesayangannya itu. Hal ini lah yang mengganggu kegiatan warga sekitar, knalpot yang bising termasuk salah satu polusi suara. Lingkungan pemukiman warga seharusnya merupakan tempat yang tenang, sehingga warga yang menempati lingkungan tersebut merasa nyaman untuk beristirahat di rumah masing-masing. Belum lagi siswa tersebut yang sering kebut-kebutan di tengah pemukiman yang pastinya terdapat banyak anak-anak bermain terutama balita. Hal ini dapat mengancam keamanan anak-anak yang sedang bermain di lingkungan tersebut.
Banyak warga yang mulai merasa terganggu dengan aktivitas sepeda motor yang dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah tersebut, sehingga mereka melaporkan hal tersebut ke pihak Rukun Tetangga setempat. Rukun Tetangga merupakan pemimpin dari beberapa kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban salah satunya menjaga ketertiban dalam lingkungan RT. Pihak RT pun setuju dengan apa yang dilaporkan warga tentang kegiatan siswa Sekolah Menengah tersebut. Pak RT pun segera menyalurkan aspirasi warga ke pihak sekolah yang bersangkutan. Setelah di musyawarahkan, telah disepakati bahwa pihak sekolah akan mengeluarkan aturan untuk tidak membawa sepeda motor ke sekolah.
Dengan dibuatnya aturan untuk tidak membawa sepeda motor ke sekolah, lingkungan pemukiman warga kembali tertib dan tentram. Tidak ada lagi suara knalpot yang bising, tidak ada lagi motor yang kebut-kebutan di tengah pemukiman warga. Warga pun merasa tenang dan aman dengan dibuatnya kebijakan pihak sekolah yang telah di negosiasikan dengan Rukun Tetangga setempat.
No comments :
Post a Comment